Kamis, 25 Juli 2013

Perumnas Bumi Trimulyo

Sebuah pemukiman yang berada di selatan kota yogyakarta
Terletak di Kelurahan Trimulyo, kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul
Dusun yang dipakai oleh Perumnas antara lain: Sindet, Kembang Songo, Bembem dan Blawong II


Denah menuju lokasi silahkan lihat situ berikut

http://www.perumnasyogya.com/p/bumi-trimulyo.html

Peresmian Pos Ronda


Pos ronda block D 5, Bembem, Trimulyo, Jetis, Bantul
Dalam rangka menjaga kemanan dan keharmonisan ber tetanga, Perumnas Bumi Trimulyo Block D 5 membangun sebuah Pos Ronda. Pembangunan Pos Ronda permanen ini di biayai oleh kas paguyuban dan iuran warga kompleks. Hasilnya terwujud sebuah gedung permanen dengan ukuran 3 x 4 m
Peresmian Pos Ronda ini bertepatan dengan malam pergantian tahun 2012-2013 yaitu tanggal 30 desember. Diwarnai dengan hujan lebat tidak mengurangi kehitmatan peserta sambil memanjatkan doa untuk keselamatan seluruh warga oleh Bapak Daliman selaku Takmir Mushola Al Mabrur Rt 13 Bembem

Warga Trimulyo Bergerak ke Kejari Bantul Protes Kades Jadi Tersangka

Selasa, 18 Juni 2013 11:07 WIB


Warga Desa Trimulyo, Jetis, Bantul, DIY menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (18/6/2013).


TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL -Ratusan warga Desa Trimulyo, Jetis, Bantul, DIY bergerak ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul usai melakukan orasi di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (18/6/2013).

Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada Mujono, Kepala Desa Trimulyo, Jetis, Bantul yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bantul dalam kasus dugaan penyelewengan pungutan pengurusan sertifikat tanah melalui program Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah (Larasita).

Dari pantauan Tribunjogja.com, warga masih terus mempertanyakan mengapa Mujono dijadikan sebagai tersangka. Menurut Koordinator aksi, Indra Setiawan, kedatangan warga sebagai bentuk dukungan pada Mujono dalam kasus ini.

"Ini janggal, kemarin pas ada penggeledahan di kantor desa, tidak ada suratnya. Rakyat marah, mengapa bisa demikian," ungkapnya pada Tribunjogja.com di sela aksi, Selasa (18/6/2013).

Berbagai tulisan ditenteng massa pendukung Mujono antara lain bertuliskan "Kejari Telah Terbeli, Kami percaya Lurahku, Lurah bersih tak bersalah,". Sembari terus menyanyikan lagu berlirik "Ike piye,ike piye...Jaksane digantung wae,"  massa bergantian berorasi.

Selain itu, pendukung Mujono menyatakan mendukung proses praperadilan untuk para Jaksa Kejari Bantul yang menurut mereka telah salah menetapkan Mujono sebagai tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, ratusan warga masih bertahan di halaman Kejari Bantul untuk sambil terus bergantian berorasi.

Diberitakan sebelumnya, pihak desa melalui Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa Trimulyo, Sagiyo, tetap menampik dugaan penyelewengan tersebut karena telah sesuai Peraturan Desa (Perdes) yang dibuat sebelum pungutan dilakukan.

Sagiyo mengungkapkan, akibat bergulirnya kasus ini, pihaknya memutuskan menghentikan sementara seluruh layanan pengurusan sertifikata tanah tak terkecuali melalui program Larasita.

"Kita akan fokus dulu menyelesaikan pengurusan program Larasita yang masih tersisa. Sebenarnya sejak bulan maret lalu, program Larasita di desa ini sudah dihentikan," ujarnya ditemui di Kantor Desa Trimulyo, Jumat (14/6/2013).(*)

Warga Minta Lurah Trimulyo Dibebaskan

Selasa, 18 June 2013 | 20:36 WIB


Bantul, www.jogjatv.tv –  Menanggapi penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bantul terhadap Lurah Trimulyo, Mujono, ratusan warga Trimulyo Kecamatan Jetis Bantul, Selasa (18/6) siang mengadakan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Bantul. Namun, kedatangan warga Trimulyo ini justru disambut dengan keheranan dari para pegawai Pengadilan Negeri Bantul. Pasalnya, kewenangan penetapan tersangka dan penyelidikan kasus ada di kejaksaan negeri dan bukan di pengadilan. Akhirnya, para hakim Pengadilan Negeri Bantul turun tangan memberikan pengertian kepada warga  tentang kewenangan pengadilan negeri.
Sedianya, para warga hendak menuntut agar Kejaksaan Negeri Bantul membatalkan status tersangka yang ditetapkan terhadap Lurah Trimulyo, Mujono karena dinilai cacat hukum. Mujono ditetapkan sebagai tersangka oleh kejari karena diduga melakukan pembiaran terhadap tindak pidana korupsi Layanan Sertifikat Tanah (Larasita). Warga menilai, oknum Kepala Bagian Pemerintahan Kelurahan, Sagiyo, yang seharusnya dinyatakan tersangka karena melakukan pungutan diatas peraturan desa tanpa sepengetahuan lurah.
Setelah mendapat penjelasan, warga Trimulyo kemudian memindahkan aksinya ke halaman Kejaksaan Negeri Bantul. Aksi tersebut sempat memanas karena warga tidak segera ditemui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Retnosiwi Harjantari, yang tengah mengikuti rapat di Kejati DIY.
Akhirnya setelah menunggu beberapa lama, Kajari Bantul, Retnosiwi Harjantari menemui warga. Dialog antara kajari dengan warga berlangsung karena kedua kubu tetap kukuh dengan pendiriannya masing masing. Karena kondisi yang semakin memanas, Kajari ahirnya memberikan pengumuman penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Kabag Pemerintahan Kelurahan Trimulyo, Sagiyo.
Usai mendengar penetapan tersangka baru, warga langsung membubarkan diri. Namun, di tengah perjalanan pulang, sempat terjadi kericuhan karena sejumlah warga yang berniat melakukan aksi di depan rumah Sagiyo dihadang polisi di Simpang Empat Jetis. Kericuhanpun yang terjadi sempat memacetkan arus lalulintas . Beruntung hal itu tidak berlangsung lama. Warga diminta untuk kembali ke rumah masing-masing, sementara rumah Sagiyo dijaga ketat oleh polisi. (Anang Zainuddin/Rz)

- See more at: http://www.jogjatv.tv/berita/18/06/2013/warga-minta-lurah-trimulyo-dibebaskan#sthash.ebYFmurr.dpuf