Kamis, 25 Juli 2013

Warga Trimulyo Bergerak ke Kejari Bantul Protes Kades Jadi Tersangka

Selasa, 18 Juni 2013 11:07 WIB


Warga Desa Trimulyo, Jetis, Bantul, DIY menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (18/6/2013).


TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL -Ratusan warga Desa Trimulyo, Jetis, Bantul, DIY bergerak ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul usai melakukan orasi di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (18/6/2013).

Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada Mujono, Kepala Desa Trimulyo, Jetis, Bantul yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bantul dalam kasus dugaan penyelewengan pungutan pengurusan sertifikat tanah melalui program Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah (Larasita).

Dari pantauan Tribunjogja.com, warga masih terus mempertanyakan mengapa Mujono dijadikan sebagai tersangka. Menurut Koordinator aksi, Indra Setiawan, kedatangan warga sebagai bentuk dukungan pada Mujono dalam kasus ini.

"Ini janggal, kemarin pas ada penggeledahan di kantor desa, tidak ada suratnya. Rakyat marah, mengapa bisa demikian," ungkapnya pada Tribunjogja.com di sela aksi, Selasa (18/6/2013).

Berbagai tulisan ditenteng massa pendukung Mujono antara lain bertuliskan "Kejari Telah Terbeli, Kami percaya Lurahku, Lurah bersih tak bersalah,". Sembari terus menyanyikan lagu berlirik "Ike piye,ike piye...Jaksane digantung wae,"  massa bergantian berorasi.

Selain itu, pendukung Mujono menyatakan mendukung proses praperadilan untuk para Jaksa Kejari Bantul yang menurut mereka telah salah menetapkan Mujono sebagai tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, ratusan warga masih bertahan di halaman Kejari Bantul untuk sambil terus bergantian berorasi.

Diberitakan sebelumnya, pihak desa melalui Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa Trimulyo, Sagiyo, tetap menampik dugaan penyelewengan tersebut karena telah sesuai Peraturan Desa (Perdes) yang dibuat sebelum pungutan dilakukan.

Sagiyo mengungkapkan, akibat bergulirnya kasus ini, pihaknya memutuskan menghentikan sementara seluruh layanan pengurusan sertifikata tanah tak terkecuali melalui program Larasita.

"Kita akan fokus dulu menyelesaikan pengurusan program Larasita yang masih tersisa. Sebenarnya sejak bulan maret lalu, program Larasita di desa ini sudah dihentikan," ujarnya ditemui di Kantor Desa Trimulyo, Jumat (14/6/2013).(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar